Senin, 04 Januari 2010

STANDAR ISI ( SI ) DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN ( SKL )

STANDAR ISI ( SI ) DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN ( SKL )

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak tahun 2006, Pusat Kurikulum telah melakukan kegiatan pendampingan ter-hadap satuan pendidikan (sekolah) agar mampu mengembangkan dan mengimplementasikan KTSP yang mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta Pelaksanaan kedua Standar tersebut. Pada tahun 2008, Pusat Kurikulum sudah memprogramkan untuk melakukan pendampingan di 441 kabupaten dan kota, namun program tersebut hanya bisa dilaksanakan di sebagian besar kabupaten dan kota dan diutamakan yang letaknya jauh dan terpencil. Hal itu mengingat adanya pemotongan yang cukup besar terhadap anggaran kegiatan Pusat Kurikulum.

Pendampingan diartikan sebagai suatu usaha untuk memberikan dorongan kepada seseorang atau kelompok tertentu agar mampu melakukan tindakan atau aktivitas sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Jadi, pendampingan pengembangan KTSP adalah suatu usaha untuk memberikan dorongan kepada sekolah agar mampu mengembangkan kurikulum sekolah sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Namun demikian, dalam implementasinya pendampingan KTSP di setiap kabupaten dan kota melibatkan selain pihak kepala sekolah, guru, dan pengawas, juga staf terkait di dinas pendidikan setempat.

Terdapat beberapa pendekatan yang dapat dilakukan dalam kegiatan pendampingan yaitu sebagai berikut:
(1) Pendekatan Hirarkhi Birokrasi (Bureaucratic Hierarchies Approach): pendampingan yang dilakukan berdasarkan pada tingkatan kebijakan birokrasi mulai dari pusat, dinas, sampai ke sekolah;
(2) Pendekatan Keahlian (Expertise Approach): pendampingan yang dilakukan oleh para ahli dari perguruan tinggi yang memiliki kapasitas konsepsi dan substansi kurikulum;
(3) Pendekatan Model (Modeling Approach): pendampingan yang dilakukan dengan menggunakan sekolah yang sudah memiliki KTSP sebagai model;
(4) Pendekatan Kolegial(Colleague Approach): pendampingan yang dilakukan melalui teman sejawat seperti MKKS, KKG, dan MGMP.

Pendekatan-pendekatan pendampingan tersebut dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara eklektik. Dalam kaitan tersebut, Pusat Kurikulum memilih pendekatan yang bersifat eklektik karena hal tersebut tampak lebih baik jika hanya menggunakan salah satu pendekatan.

Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan.

Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Is (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.

Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI SKL.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Standar Isi ( SI )
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan Kompetensi tamatan, Kompetensi bahan kajian Kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.

Termasuk dalam Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:

kerangka dasar dan struktur kurikulum,
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

beban belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

kalender pendidikan /akademik
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.


B. Pengertian Standar Kompetensi Lulusan ( SKL )
SKL merupakan kualifikasi kemampua Lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi Kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas pendidikan atau Departemen pendidikan Nasional.
Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
KTSP vs Ujian Nasional?
KTSP sebagai kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan tahun ini akan menjadi content kurikulum yang diujikan dalam Ujian Nasional (UN) dan diharapkan dapat memenuhi Standar Nasional pendidikan (SNP). KTSP sebagai kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh masing-masing sekolah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah namun harus mengacu pada Standar Isi yang dikeluarkan Badan Standar Nasional pendidikan (BSNP). Menurut panduan penyusunan KTSP, Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai Kompetensi Lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam Standar Isi adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar kompetensi dan Standar Kompetensi Lulusan dasar, setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, seperti yang ditetapkan dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006.
Rumusan itu menegaskan bahwa antara Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan memiliki korelasi yang kuat, dalam arti Standar Isi memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang selanjutnya diharapkan dapat mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Persoalannya adalah apakah antara pengembangan silabus dan Standar Kompetensi Lulusan juga masih memiliki tingkat kesesuaian yang tinggi? Sebab, bukankah dengan menyerahkan kewenangan kepada sekolah untuk mengembangkan silabusnya sendiri merupakan mekanisme yang justru meninggalkan lubang ketimpangan menganga.
Persoalan tersebut semakin intens ketika pemerintah masih menggunakan UN sebagai alat satu-satunya untuk mengukur Kompetensi Lulusan Padahal, mekanisme ini sendiri masih belum sesuai dengan aturan. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat (1), "Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah, pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran; kedua, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; ketiga, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan keempat lulus UN.
Merujuk pada aturan tadi maka dari segi implementasi belum sesuai dengan aturan, yang hanya menggunakan UN sebagai patokan dalam menentukan kelulusan siswa. Masih pasal yang sama ayat (2), "Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri". Di sini tampak belum konsistennya pemerintah, pada satu sisi menyerahkan tanggung jawab kepada sekolah, tetapi pada pihak yang lain pemerintah ikut menentukan kelulusan. Pertanyaannya, apakah antara Standar kelulusan yang ditentukan pemerintah (BSNP) realistis dengan proses pembelajaran yang berlangsung di masing-masing sekolah di seluruh Indonesia? Apakah dari segi Standar Isi telah dipenuhi oleh seluruh sekolah di Indonesia sehingga dalam hal Standar kelulusan pun (melalui UN) diberlakukan sama?
Jadi, kalau mau jujur secara substansial dalam KTSP tidak dikenal UN, sebab pengembangan Standar Isi oleh sekolah-sekolah menurut karakteristik, potensi daerah, dan kebutuhan-kebutuhan daerah, bukan diarahkan kepada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana yang diukur hanya melalui UN. Oleh karena itu, ditemui di lapangan banyak sekolah yang cenderung mengejar target UN ketimbang maksimal dalam implementasi KTSP. Ini masalah, bagi sekolah antara KTSP dan UN, lebih banyak memilih mengejar target UN agar tingkat kelulusan tidak melorot dibandingkan dengan KTSP.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

­ Penulis, dosen STAI Al-Musdariyah Cimahi, anggota Majlis Sinergi Kalam ICMI Cimahi.
­ : http://guruw.wordpress.com/2008/02/02/pengembangan-diri-dalam-ktsp/
­ Menu Download Kurikulum di Sekolah Maya Kota Banjar, Narasumber:
o Dr. Hermana Somantrie, MA - Peneliti pendidikan, Pusat Kurikulum
o Prof. Dr. Ina Yusuf, MA. - Guru Besar Kurikulum, Universitas pendidikan Indonesia
­ KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
­ Pusat Kurikulum Kota Banjar
o Mahasiswa pendidikan Fisika, FPMIPA. Universitas pendidikan Indonesia
o Follower Open Course Ware at MIT-Harvard University, Cambridge. M.A. USA.

Dari Ninuk Dwi Wuriyani 5525089386 Alih Program Busana 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar