Jumat, 08 Januari 2010

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”,

Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan visi sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah.

Standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya danyang berlaku secara nasional lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan.

Standar pengawasan dan evaluasi yang harus juga dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah: aspek-aspek program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah.

Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya.

Sedangkan sistem informasi manajemen (SIM) merupakan suaru sistem yang mengaplikasikan berbagai bidang pendidikan berbasiskan komputer/internet. Hal ini diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah untuk mengelola dan hiendukung berbagai administrasi sekolah, memberikan fasilitas yang efisien, dan sebagai bentuk layanan informasi dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dngan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan

Standar Pengelolaan Pendidikan disajikan pada Diklat Peingkatan Profesi Pengawas TK/SD dan Kepala Sekolah Dasar Kab. Wonosobo Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tanggal 23 Mei Tahun 2007

Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas

Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja.

Pelaksanaan rencana kerja sekolah didasarkan pada struktur organisasi dan pedoman pengelolaan secara tertulis dibidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan Disamping itu pelaksanaannya juga mempertimbangkan budaya dan lingkungan sekolah, serta melibatkan peran serta masyarakat.

2. Konsep Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni Standar Pengelolaan oleh satuan pendidikan, Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan Standar Pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan pendidikan oleh Satuan pendidikan Dasar dan Menengah.

a. Standar Pengelolaan Oleh Satuan pendidikan, menurut Pasal 49
­ Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
­ Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi

b. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Menurut Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
­ wajib belajar;
­ peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
­ penuntasan pemberantasan buta aksara;
­ penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
­ maupun masyarakat;
­ peningkatan status guru sebagai profesi;
­ peningkatan mutu dosen;
­ standarisasi pendidikan;
­ akreditasi pendidikan;
­ peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
­ pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.

c. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
­ wajib belajar;
­ peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
­ penuntasan pemberantasan buta aksara;
­ penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
­ Daerah maupun masyarakat;
­ peningkatan status guru sebagai profesi;
­ akreditasi pendidika;
­ peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
­ pemenuhan Standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan

d. Beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi:
­ perencanaan program
­ pelaksanaan rencana kerja
­ pengawasan dan evaluasi
­ kepemimpinan sekolah/madrasah
­ sistem informasi manajemen.

3. Pedoman Pengelolaan Sekolah / Madrasah Meliputi :
­ Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan
­ Kalender pendidikan /akademik
­ Struktur organisasi sekolah/madrasah
­ Pembagian tugas di antara pendidik
­ Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
­ Peraturan akademik
­ Tata tertib sekolah/madrasah
­ Kode etik sekolah/madrasah
­ Biaya operasional sekolah/madrasah

4. Penyusun Pedoman
­ Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional
­ Pedoman Pengelolaan KTSP, kaldik dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan harus dievaluasi dalam skala tahunan
­ Pedoman Pengelolaan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan

5. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Membuat laporan pertanggungjawaban
­ Pelaksanaan Pengelolaan bidang akademik pada rapat Dewan Pendidik
­ Pelaksanaan Pengelolaan bidang non- akademik pada rapat Komite Sekolah/ Madrasah
­ Menyampaikan laporan tersebut pada akhir tahun sebelum penyusunan RK S/M tahunan berikutnya

6. Fungasi Rencana Kerja Tahunan Sebagai dasar Pengelolaan sekolah/ madrasah yang ditunjukkan dengan :
- kemandirian
- kemitraan
- partisipasi
- keterbukaan, dan
- akuntabilitas

BAB III
KESIMPULAN

1. Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
2. Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan pendidikan
3. Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi Standar Pengelolaan pendidikan

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan, Fokus Media, Bandung, 2006. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, Fokus Media, Bandung, 2006. Murip Yahya, Pengantar pendidikan, Prospect, Bandung, 2009. Departemen pendidikan Nasional, Data Balitbang Depdiknas tahun 2003. Surat Kabar, Kompas. Jakarta. Surat Kabar, Sriwijaya Post. Jakarta. Buletin, BSNP. Jakarta: Departemen pendidikan Nasional.

Dari Ninuk Dwi Wuriyani 5525089386 Alih Program Busana 2008

2 komentar: