Jumat, 08 Januari 2010

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Landasan Hukum
Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
1. Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496 )
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 94 Tahun 2006
3. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Standar Penilaian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekaniseme prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

B. Macam-macam Ujian / Ulangan
Ulangan atau ujian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompentisi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik yaitu :

1. Ulangan harian
Kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
2. Ulangan tengah semester
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
3. Ulangan akhir semester
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester tersebut.
4. Ulangan kenaikan kelas
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
5. Ujian sekolah/madrasah
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang di ujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan ahklak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang di atur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
6. Ujian Nasional
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok pada beberapa mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam rangka menilai pencapaian standar Nasional Pendidikan.
7. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan tehnologi merupakan nilai batas ambang kompetensi .

C. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidkan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip prinsip sebagai berikut :
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yaqng diukur.
2. Objektif berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena kebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian,criteria penilaian.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berartipenilaian oleh pendidik mencakupsemua aspek kompetesi dengan menggunakan berbagai tehnik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistimatis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah langkah baku.
8. Beracuan criteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi tehnik, prosedur, maupun hasilnya.

D. Tehnik dan instrumen penilaian.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai tehnik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
1. Tehnik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
2. Tehnik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran.
3. Tehnik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah atau proyek.

Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memnuhi persyaratan:
a. Substansi adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai
b. Konstruksi adalah memuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan dan
c. Bahasa adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai tariff perkembangan peserta didik.
i. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, kontruksi, dan bahasa,serta memiliki bukti validitas empirik .
ii. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi bahasa, dan memiliki bukti validitas empiric serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antar tahun

E. Mekanisme dan prosedur penilaian
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,satuan pendidikan dan pemerintah. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabaranya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelanjaran (RPP).Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadiaqn dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

Penilaian akhir hasil belajar oleh Satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan ditentukan melalhui rapat dewan pendidik berdasarkan penilaian oleh pendidik.Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.

Kegiatan ujian sekolah /madrasah dilakukan dengan langkah-langkah :
a. Menyusun kisi-kisi ujian
b. Mengembangkan instrument
c. Melaksanakan ujian
d. Mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah
e. Melaporkan dn memanfaatkan hasil penilaian.

Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudkan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

Penilaian kepribadian yang merupakan perwujudan kesadaran dn tanggungjawab sebagai warga masyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasia dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.Penilaian mata pelajaran muatan local mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.

Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh Pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangn harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar

Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

a. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara bersinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan criteria penilaian pada awal semester.
2. Mengembangkan indicator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. Mengembangkan instrument dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. Melaksanakan tes., pengamatan, penugasan, dan atau bentuk lain yang diperlukan
5. Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik
6. Mengembalikan hasil pemeriskaan pekerjaan peserta didik disertai balikan /komentar yang mendidik.
7. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
8. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik sisertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester ahklak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik atau kurang baik.

b. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas
3. Menentukan criteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan system paket melalui rapat dewan pendidik.
4. Menentukan kreteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan system kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaraan agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewargnegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah /madrasah.
7. Menyelenggarakan ujian sekolah /madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolaj/madrasah sesuai dengan POS ujian sekolaj/madrsasah bagi satuan pendidikan penyelenggaraan UN.
8. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orangtua /wali peserta didik dalam bantuk buku laporan pendidikan.
9. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
10. Menentukan kelulusn peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan criteria :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yaitu : kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
c. Lulus ujian sekolah/madrasah
d. Lulus UN
11. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti UN bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

c. Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaram ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu system yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berpentingan
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunaan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutinya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang criteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini, bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidkan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip prinsip. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai tehnik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,satuan pendidikan dan pemerintah. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabaranya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelanjaran (RPP).Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Buku Peraturan Menteri Pendidik Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan


Dari Ninuk Dwi Wuriyani 5525089386 Alih Program Busana 2008

1 komentar: