Rabu, 02 Desember 2009

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pengertian Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Seorang widyaiswara senior di Pusdiklat Diknas secara terus terang menyatakan kekecewaannya terhadap UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lantaran dalam UU SPN itu hanya memuat dua patah kata guru, yakni pada Pasal 39 ayat 3 dan 4. Hal tersebut terjadi karena pengertian guru diperluas menjadi ‘pendidik’ yang dibedakan secara dikotomis dengan ‘tenaga kependidikan’, sebagaimana tertuang secara eksplisit dalam Bab XI tentang ‘pendidik’ dan tenaga kependidikan. ‘pendidik’ dijelaskan pada ayat 2, yakni: ‘pendidik’ merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi ‘pendidik’ pada perguruan tinggi'. Dalam ayat 3 dijelaskan lebih lanjut bahwa ‘pendidik’ yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru, dan ‘pendidik’ yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen'. Sementara itu, istilah ‘tenaga kependidikan’ dijelaskan dalam Pasal 39 ayat 1 bahwa ‘tenaga kependidikan’ bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan'. Termasuk dalam kategori ‘tenaga kependidikan’ dalam hal ini adalah kepala sekolah, pengawas, dan tenaga lain yang menunjang proses pembelajaran di sekolah.
Yang menjadi persoalan terminologis dalam hal ini adalah karena guru dikenal dengan empat fungsi sekaligus dalam proses pembelajaran, yakni mengajar, mendidik, melatih, dan membimbing. Dengan demikian, seharusnya pengertian guru lebih luas dibandingkan dengan pendidik. Bahkan dosen di perguruan tinggi pun sebenarnya juga disebut guru. Bahkan perguruan tinggi juga menggunakan istilah Guru Besar. Selain itu, guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pun memiliki kompetensi untuk melakukan penelitian tindakan kelas (classroom action research) dan menjalin hubungan dan kerja sama dengan orangtua siswa dan masyarakat yang tergabung dalam Komite Sekolah.
Lepas dari persoalan terminologis tersebut, apakah ia akan tetap disebut guru ataukah pendidik, kedua-duanya mengemban tugas mulia sebagai tenaga profesi, yang memiliki kaidah-kaidah profesional sebagaimana profesi lain seperti dokter, akuntan, jaksa, hakim, dan sebagainya.Profesi Penidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsure dominant dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat.

Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa upaya-upaya untuk terus mengembangkan profesi pendidik ( Guru ) menjadi suatu syarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan baik, proses maupun hasilnya.

1. Pengembangan Profesi pendidik / Guru
Dalam konteks Indonesia dewasa ini. Nampak kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini terlihat dari lahirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hokum dengan standart tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.

Pengembangan diri sendiri lebih penting dan strategis dalam upaya pengembangan profesi, ini didasarkan beberapa beberapa alas an yaitu :
§ Perlindungan hokum penting dalam menciptakan kondisi dasar bagi penguatan profesi pendidik, namun tidak dapat menjadikan substansi pengembangan profesi pendidik otomatis terjadi.
§ Perlindungan hokum dapat memberikan kekuasaan legal pada pendidik, namun akan sulit menumbuhkan profesi pendidik dalam pelaksanaan peran dan tugasnya di bidang pendidikan.
§ Pengembangan diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya di bidang pendidikan.
§ Pengembangan diri sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian pada pendidik, sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam proses pendidikan bangsa.
2. Strategi Pengembangan Profesi Pendidik / Guru
Dengan mengingat hal tersebut, maka diperlukan strategi yang tepat upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi tenaga pendidik, stiuasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri kearah profesionilsme pendidik. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bias dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi pendidik, yaitu :
§ Strategi perubahan paradigma ialah strategi ini mulai dengan mengubah paradigma birokasi agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
§ Strategi debirokratisasi ialah strategi ini untuk mengurangi tingkatn birokasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik.

3. Pengembangan profesi tenaga pendidik dan arah perkembangan pendidikan di Indonesia.
Berbagai bidang kehidupan di Indonesia ini banyak sekali, wilayah lautan, kesuburan tanah jelas menjadi dasar bagi pemilihan bidang pekerjaan yang dapat diambil oleh manusia terdidik, sehingga focus untuk menjadi pegawai jelas merupakan sikap yang mempersempit bidang kehidupan padahal bidang kehidupan itu sendiri sangat beragam, dan bagi bangsa Indonesia, potensi yang ada jelas memungkinkan manusia terdidik untuk berperan di dalamnya.

Dalam kondisi ketertinggalan serta arah pendidikan yang tidak / kurang mempertimbangkan potensi luhur bangsa, peran tenaga pendidik menjadi sangat penting dan menentukan dalam tataran mikro pendidikan ( sekolah, kelas ). Untuk itu pengembangan diri sendiri tenaga pendidik akan menjadi landasan bagi penumbuhan kesadaran pada peserta didik tentang perlunya berusaha terus meningkatkan kualitas pendidikan diri serta mengarahkannya pada kesadaran untuk melihat dan memanfaatkan potensi luhur bangsa dalam mengisi kehidupan kelak sesudah selesai mengikuti pendidikan.

Oleh karena itu pengembangan profesi pendidik akan memberi dampak besar bagi peningkatkan kualitas pendidikan yang sekarang masih tertinggal, serta memberi arah yang tepat pada peserta didik dalam berperan di masyarakat untuk ikut bersama masyarakat dalam membangun bangsa.

4. Pengembangan profesi tenaga pendidik berbasis kemandirian dna marketing
Pengembangan profesi tenaga pendidik merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta arah pendidikan agar sesuai dengan potensi luhur yang dimiliki bangsa. Untuk itu pengembangannya perlu didasarkan pada kemandirian dan marketing. Kemandirian dimaksudkan agar dapat tumbuh kepercayaan diri pada tenaga pendidik atas kemampuan serta peranannya yang penting dalam pembangunan bangsa, sedangkan marketing dimaksudkan agar tenaga pendidik dapat menawarkan ide-idenya dengan cepat sehingga dapat diterima oleh masyarakat, khususnya peserta didik.

Kemandirian pada dasarnya merupakan kemampuan untuk berani dalam mewujudkan apa yang menjadi keyakinannya dengan dasar keahlian, kemandirian akan menjadi dasar yang memungkinkan seseorang mampu mengaktualiasikan dirinya. Oleh karena itu kemandirian menjadi amat penting dalam konteks pengembangan profesi tenaga dapat berani melakukan hal-hal yang inovatif dan kreatif sehingga proses pendidikan / pembelajaran akan lebih mendorong siswa untuk makin menyukai dan rajin belajar sehingga hai ini akan mendorong pada peningkatkan kualitas pendidikan.

5. Pengembangan profesi tenaga pendidik dan pendorong inovasi
Pengembangan profesi tenaga pendidik pada dasarnya hanya akan berhasil dengan bail apabila dampaknya dapat menumbuhkan sikap inovatif. Sikap inovatif ini akan makin memperkuat kemampuan professional tenaga pendidik, untuk itu menurut Prof Idochi diperlukan tujuh pelajar guna mendorong tenaga pendidik bersikap inovatif serta dapat dan mau melakukan inovasi, ketujuh pelajaran itu adalah sebagai berikut :
§ Belajar kreatif, belajar dengan berbagai cara baru untuk mendapatkan pengetahuan baru, menuntut upaya-upaya untuk terus mencari.
§ Belajar seperti kupu-kupu amat pentingn mengingat kupu-kupu selalu peka dengan sari yang ada pada bunga serta selalu berupaya untuk mencari dan menjangkaunya.
§ Belajar keindahan dunia dan indahnya jadi pendidik, ialah keindahan indahnya jadi pendidik. Pendidik adalah perancang masa depan siswa dan sebagai perancang professional, maka tenaga pendidik menginginkan dan berusaha untuk membentuk peserta didik lebih baik dan lebih berkualitas dalam mengisi kehidupanya di masa depan.
§ Belajar mulai dari yang sederhana dan konkrit, dengan tetap berpikir besar. Mulai dari yang kecil pada tataran mikro melalui pembelajaran di kelas, maka guru sebagai tenaga pendidik sebenarnya sedang mengukir masa depan manusia di masa yang akan dating.
§ Belajar rotasi kehidupan, kesadaran ini dapat menumbuhkan semangat untuk terus berupaya mencari berbagai kemungkinan untuk menjadikan rotasi kehidupan itu sebagai itu hikmah yang perlu disikapi dengan supaya yang lebih baik dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
§ Belajar koordinasi dengan orang professional yang diperlukan upaya untuk selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan orang professional dalam berbagai bidang pendidikan.
§ Belajar ke luar dengan kesatuan fikiran dalam upaya untuk membangun pendidikan guna mengejar ketinggalan serta meluruskan arah pendidikan yang sesuai dengan nilai luhur bangsa.

Tujuh pelajaran penting bagi tenaga pendidik dalam upaya mengebangkan diri sendiri menjadi orang professional. Dalam kaitan ini, ketujuh pelajaran tersebut membentuk suatu keterpaduan dan saling terkait dalam membentuk tenaga pendidik yang professional dan inovatif.

NINUK DWI WURIYANI 5525089386 ALIH PROGRAM BUSANA 2008

2 komentar:

  1. profesi pendidikan dan tenaga kependidikan.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus